Daftar Kumpulan Ekspedisi, Paket, Logistik, Expedisi, Kurir, Cargo, Express, Logistic Lengkap Di Indonesia

Kamis, 12 November 2015

SD Wajib Pramuka Pada Kurikulum 2013


Pramuka Wajib Pada Kurikulum 2013 - Kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana (Pramuka), akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan, Pramuka bukan menjadi mata pelajaran wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler.
Kurikulum 2013 Pramuka SD

“Komposisi proses pembelajaran kan ada intrakurikuler dan ekstrakurikuler,” katanya kepada wartawan usai penandatangan Nota Kesepahaman dengan Dewan Mesjid Indonesia di Gedung A Kemdikbud, Selasa (20/11). Menteri Nuh mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. “Pertama, dasar legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya,” ujarnya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Alasan kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. “Dari sisi organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami sarankan ekstra yang satu ini wajib di semua level, terutama untuk siswa SD/ MI,” ucapnya.

Rencana ini masih akan dimatangkan dengan melibatkan pihak lain. Mendikbud menuturkan, akan ada segitiga yang akan terlibat dalam pematangan konsep Pramuka menjadi ekskul wajib, yaitu segitiga antara Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka.

Pramuka itu sebelumnya kan sudah ada sebagai ekskul di sekolah, cuma di kurikulum yang baru ini akan lebih di optimalkan lagi seperti nilai-nilai kepramukaan harus diterapkan sebagai pendidikan karakter,”  . Bahkan rencananya, guru pengajar Pramuka bisa mendapat kredit poin dan bisa masuk dalam penghitungan jam mengajar profesi guru.

Demikianlah bahasan mengenai SD Wajib menjalankan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler di Kurikulum 2013